Wednesday 16 March 2016

Cara Pelaporan SPT Tahunan Online

Berikut Langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan melalui efiling pajak online yang telah di wajibkan dari  dengan Dasar hukum Pelaporan SPT Tahunan OP melalui media internet dapat dilihat di Peraturan Dirjen Pajak No. PER-39/PJ./2011.

Setelah mendapatkan EFIN dari Kantor Pajak berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan melalui situs Efiling yaitu : https://djponline.pajak.go.id



Setelah situs efiling terbuka selanjutnya klik daftar untuk dapat melaporkan SPT Tahunan 2015, kemudian akan muncul tampilan sebagai berikut ;


Masukkan nomor NPWP dan EPIN di kolom yang disediakan , kemudian klik Verifikasi tunggu beberapa saat sampai proses pendaftaran selesai.

Setelah muncul NPWP Terdaftar , kemuadian buka Email yang sudah kita buat dan laporkan pada saat permintaan EPIN pada Kantor Perpajakan.
Setelah Email di buka, buka inbox pesan dari efiling@pajak.go.id kemudian klik link tulisan berwarna biru untuk mengaktifkan sistem Efiling, akan muncul tampilan untuk login di SPT Tahunan sebagai berikut :


Setelah berhasil berhasil login, maka akan muncul tampilan sebagai berikut :


Kemudian klik tulisan gambar efiling , maka akan muncul tampilan selanjutnya :


Kemudian klik tulisan Buat SPT, maka akan muncul tampilan sebagai berikut :


Kemudian isi format yang ada sebagai berikut :


isi dengan Tahun Pajak 2015 , status SPT Normal bila tidak ada pembetulan , kemudian klik tombol "berikut" untuk melanjutkan pengisian sebagai berikut :

Kemudian isi data tersebut  sesuai dengan format A2 yang didapat dari bendahara gaji , setelah diisi semua klik tombol “berikut”.
Setelah klik tombol berikut maka akan mengisi data kekayaan sebagai berikut :

Setelah mengisi Daftar Harta dan Kewajiban klik tombol “berikut” maka tampil sebagai berikut :

Kemudian klik setuju , pastikan semua data sudah terisi sesuai dengan pelaporan

Setelah itu klik “disini” untuk mengambil kode verifikasi yang akan dikirim ke email dan klik OK

Akan muncul konfirmasi dan klik OK sebagai konfirmasi.

Setelah klik OK , kita buka email, untuk melihat kode verifikasi ;


Setelah pesan dibuka maka akan terlihat tampilan kode verifikasi sebagi berikut :


Kemudian masukkan kode tersebut pada kolom dan klik “kirim SPT” untuk menyelesaikan pengiriman data SPT Tahunan . maka akan muncul konfirmasi bahwa SPT telah terkirim.


Silahkan mengisi respon untuk sistem efiling , dan klik “tutup” untuk memastikan bahwa pelaporan SPT kita sudah terkirim kita buka email kita kembali.

Setelah kita buka maka akan terdapat bahwa pelaporan SPT kita sudah terkirim.

Setelah kita menerima bukti Penerimaan SPT secara Elektronik berarti SPT Tahunan kita sudah berhasil.


Mari Sukseskan Sistem Pelaporan SPT Tahunan berbasis elektronik , berarti kita juga menyukseskan program green wold , dengan mengurangi penggunaan kertas 
















No comments:

Post a Comment